Pemkab Pati Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal demi Menjaga DBHCHT

PATI, mbjateng.com – Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pati diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap pedagang eceran. Pemerintah daerah meminta pengawasan diperluas hingga ke jaringan pemasok agar peredaran rokok tanpa pita cukai dapat diputus dari sumbernya.

Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).

Menurut Chandra, pedagang kecil perlu mendapatkan pemahaman mengenai aturan cukai sebelum dilakukan langkah penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan. Sebaliknya, pihak yang memasok dan mendistribusikan rokok ilegal harus ditelusuri untuk mengungkap jaringan peredarannya.

“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” tuturnya.

Untuk mendukung upaya tersebut, ia meminta Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian meningkatkan pengawasan di lapangan. Sosialisasi kepada pemilik warung juga perlu diperluas, salah satunya melalui pemasangan stiker imbauan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan.

Chandra menegaskan, pendekatan edukatif tidak berarti mengesampingkan penegakan hukum. Kedua langkah tersebut harus berjalan beriringan supaya masyarakat semakin memahami aturan, sekaligus mempersempit ruang gerak pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal.

Upaya tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap penerimaan cukai negara. Sebab, penerimaan cukai berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang menjadi salah satu sumber pendanaan bagi berbagai program di daerah.

Chandra berharap alokasi DBHCHT Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali setara dengan yang diterima pada 2025. Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten dilibatkan dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal berikutnya sehingga pengawasan di daerah dapat berjalan lebih optimal.

Dalam keterangannya, Chandra turut menyoroti besarnya potensi sektor perikanan di Kabupaten Pati. Ia menyebut terdapat sekitar 800 kapal dengan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT), yang masing-masing diperkirakan membutuhkan perbekalan rokok senilai Rp250 juta.

Dari perkiraan tersebut, total kebutuhan untuk kapal-kapal itu mencapai sekitar Rp200 miliar. Selain itu, terdapat kurang lebih 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT yang turut mendukung kegiatan perikanan di Pati.

Besarnya aktivitas ekonomi tersebut dinilai perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan cukai. Pemerintah daerah berharap distribusi rokok melalui jalur resmi semakin meningkat sehingga penerimaan negara dapat terjaga dan alokasi dana bagi daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan pemberantasan rokok ilegal memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengatasi peredaran barang tanpa cukai yang sah.

Ia menjelaskan, Bea Cukai tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam kegiatan pengawasan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, proses hukum tetap harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” jelasnya.

Nur Rusydi juga mengungkapkan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di wilayah Kabupaten Pati. Barang tersebut diketahui masuk melalui jalur distribusi di Pati, bukan hasil produksi dari wilayah setempat.

Bea Cukai Kudus memiliki cakupan pengawasan di lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, total rokok ilegal yang berhasil ditindak di wilayah tersebut mencapai sekitar 22 juta batang.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti hingga tidak lagi berbentuk, sebagai langkah untuk memastikan rokok ilegal tersebut tidak kembali dimanfaatkan ataupun beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tamu undangan lainnya.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *