Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Tante, Dua Orang di Pucakwangi Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual Anak

PATI, mbjateng.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, kini memasuki tahap penyidikan kepolisian. Dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni ayah tiri dan kakak tiri, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Pati.

Perkembangan kasus tersebut ditandai dengan pemeriksaan tambahan terhadap korban di Satreskrim Polresta Pati pada Senin (26/10/2026) petang. Dalam proses pemeriksaan, korban mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Zuhad Anis Fuad.

Zuhad mengungkapkan, tersangka pertama berinisial US, berusia sekitar 50 tahun, yang merupakan ayah tiri korban. Sementara tersangka lainnya berinisial TH (19), kakak tiri korban. Keduanya ditahan pada Jumat (23/10/2026), sehari setelah laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual itu bermula pada Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali hingga 3 September 2026.

Zuhad menyebut frekuensi kejadian diduga mencapai puluhan kali. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban secara bergantian pada waktu yang berbeda.

“Yang jelas berulang-ulang, bisa sampai puluhan kali,” ujarnya.

Selain dugaan kekerasan seksual, kasus ini juga memuat keterangan mengenai dugaan penggunaan rekaman video untuk mengintimidasi korban. Menurut Zuhad, ayah tiri korban diduga merekam kejadian yang melibatkan kakak tiri korban.

Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk memberikan tekanan kepada korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban disebut diancam bahwa video itu akan disebarluaskan dan diketahui oleh gurunya apabila menolak.

Dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung di rumah saat keadaan sepi. Zuhad juga menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan masing-masing.

Terbongkarnya perkara ini bermula ketika korban mengungkapkan pengalaman yang dialaminya kepada sang tante pada Rabu (21/10/2026). Saat itu, ibu kandung korban sedang berada di luar kota.

Setelah mengetahui cerita korban, sang tante segera meminta bantuan tim kuasa hukum. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban yang langsung kembali ke Pati untuk menempuh jalur hukum.

Laporan polisi akhirnya dibuat pada Kamis (22/10/2026), sehingga kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, kondisi korban menjadi perhatian pihak pendamping. Zuhad menyatakan, sejauh informasi yang diterimanya, tidak ditemukan indikasi korban mengalami kehamilan. Namun, tekanan psikologis yang dialami korban disebut cukup memengaruhi kesehariannya.

Dampaknya juga dirasakan dalam bidang pendidikan. Korban hingga kini belum bersedia kembali ke sekolah setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

“Begitu kejadian ini muncul ke publik, korban masih belum bersedia untuk sekolah,” kata Zuhad.

Mengenai ancaman pidana, Zuhad menyebut US terancam hukuman penjara lebih dari 12 tahun. Adapun proses hukum terhadap TH turut mempertimbangkan ketentuan peradilan pidana anak karena ia masih berusia 17 tahun ketika dugaan perbuatan pertama kali terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus tersebut. Ia belum memberikan keterangan lebih lengkap karena tengah menjalankan kegiatan lain dan menyampaikan bahwa penjelasan lanjutan akan diberikan pada hari berikutnya.

Penanganan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan dugaan tindak pidana, tetapi juga pemenuhan hak-hak korban. Perlindungan identitas, pendampingan psikologis, serta dukungan agar korban dapat kembali melanjutkan pendidikan menjadi hal penting selama proses hukum berjalan.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *