Pansus Hak Angket Klarifikasi Tiga Kepala Desa, Bantah Pernyataan Bupati

PATI, suarakabar.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Bandang, mengungkapkan hasil rapat bersama tiga kepala desa terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 atas usulan kepala Desa, yang dihadirkan dalam sidang Pansus, Selasa (19/8/2025).

Tiga kades tersebut yakni Kepala Desa Semampir, Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Gabus, serta Kepala Desa Tegalharjo.

Menurut Bandang, pemanggilan para kades dilakukan untuk memperdalam klarifikasi terkait pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang sempat menyebut adanya usulan dari kepala desa dalam kebijakan kenaikan pajak PBB-P2.

“Yang pertama kami sudah klarifikasi ke beberapa kades, mulai dari Ketua Pasopati, Ketua Pasopati tingkat kecamatan, dan juga anggota Pasopati,” jelas Bandang.

Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjutnya, Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati dengan fakta di lapangan.

“Kami sudah mendapatkan bahan bahwa pernyataan Pak Bupati salah. Pernyataan Pak Bupati di media itu keliru. Kalau itu disebut usulan dari kepala desa, jelas salah,” tegas Bandang.

Ia menambahkan, keterangan resmi yang disampaikan oleh para perwakilan Pasopati (Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati) menjadi bukti bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai.

“Ini pernyataan langsung dari Pasopati,” tandasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *