Kenaikan PBB-P2 di Pati Pernah Direncanakan Hingga 7.000 Persen

PATI, suarakabar.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mengungkap fakta mengejutkan terkait rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelum diputuskan naik 250 persen, ternyata sempat muncul wacana kenaikan hingga 5.000 sampai 7.000 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, dalam rapat klarifikasi bersama pihak terkait.

“Sebelum pembahasan terkait angka 250 persen, sempat muncul angka 7.000 persen dan 5.000 persen,” ujar Bandang.

Bandang menegaskan, dirinya bersama anggota Pansus sempat kaget dengan informasi tersebut. Bahkan, klarifikasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membenarkan adanya angka fantastis tersebut.

“Kami juga sempat terkejut, dan baru saat dibuka klarifikasi ternyata benar, menurut BPKAD memang ada angka 6.000, 5.000, hingga 7.000,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bandang menilai ada persoalan mendasar dalam lahirnya kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menjadi inisiator hingga usulan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kenaikan PBB-P2 itu muncul.

“Dasarnya memang perda dan perbup. Pertanyaannya, siapa sebenarnya yang menjadi inisiator hingga usulan perbup tersebut muncul?” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Pasopati Kabupaten Pati, Pandoyo, menilai seharusnya pemerintah melibatkan kepala desa jika memang berencana menaikkan pajak. Hal itu penting agar ada masukan dari masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.

“Kalau dimintai masukan dalam rancangan perbup, tentu kami ingin agar kenaikan pajak tidak melewati rambu yang ada. Karena ternyata di perdanya sudah jelas, batasnya 20 sampai 100 persen,” pungkasnya.

(ADV

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *