Serikat Pekerja Geruduk Disnaker Pati, Tolak Upah Murah

PATI – Sekitar 75 orang dari berbagai serikat pekerja menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Senin (22 Desember 2025). Massa aksi terdiri dari perwakilan RTMM, PG Trangkil, SPP, serta TSK. Mereka menuntut kenaikan upah yang dinilai layak bagi pekerja di Kabupaten Pati.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM), Tri Suprapto, mengatakan kehadiran serikat pekerja tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses sidang penetapan upah yang dilaksanakan pada hari Senin.

“Kami mengawal proses sidang upah. Sebagai serikat pekerja, kami mengawal usulan dari serikat, khususnya untuk teman-teman pekerja di Kabupaten Pati, dengan mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9,” ujar Tri Suprapto.

Menurutnya, usulan tersebut masih sesuai dengan regulasi pemerintah yang menetapkan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Namun, pihaknya menilai nilai maksimal perlu diterapkan mengingat upah di Kabupaten Pati masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, seperti Kudus dan Jepara.

Tri menjelaskan, berdasarkan hasil survei, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Tengah berada di angka sekitar Rp3,5 juta. Sementara itu, jika nilai alfa 0,9 diterapkan, upah di Kabupaten Pati diperkirakan hanya berada di kisaran Rp2,5 juta, yang masih jauh di bawah standar KHL.

“Dengan kondisi tersebut, sikap kami dari serikat pekerja tetap pada usulan alfa 0,9. Jika di Disnaker belum ada titik temu, kami akan mendatangi Pendopo Kabupaten untuk bertemu langsung dengan Bupati,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, Tri menyebutkan bahwa pada tahun lalu kenaikan upah yang diputuskan pemerintah hanya sekitar 6,5 persen, dengan besaran upah di kisaran Rp2,3 juta. Oleh karena itu, pada tahun ini pihaknya mendorong nilai alfa 0,9 agar upah pekerja bisa naik menjadi sekitar Rp2,5 juta.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh kepada perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Pati. Dari unsur serikat, terdapat tiga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan kenaikan upah secara maksimal.

“Kami dengan tegas menolak upah murah di Kabupaten Pati. Usulan dari APINDO berada di angka alfa 0,6, pemerintah mengusulkan 0,7, sementara kami dari serikat pekerja tetap di angka 0,9,” pungkasnya.

Tri menegaskan, meski tetap mengikuti regulasi pemerintah, serikat pekerja meminta agar nilai alfa dimaksimalkan demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Pati yang hingga kini masih tertinggal dibandingkan daerah lain serta jauh dari hasil survei KHL Jawa Tengah.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *