Ketua Komisi C DPRD Pati: Kebijakan PKL Jangan Diputuskan Sepihak

PATI, mbjateng.com – Minimnya anggaran pemeliharaan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Plaza Pragolo dan Alun-alun Kembang Joyo menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menilai persoalan tersebut juga berkaitan dengan regulasi yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait penanganan dan penataan PKL.

Menurut Joni, aturan dalam Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan PKL masih menyisakan celah, khususnya dalam hal pelibatan pihak lain dalam pengambilan kebijakan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut kewenangan lebih banyak disebut berada pada kepala daerah, yakni bupati atau wali kota, tanpa penegasan keterlibatan pihak lain seperti DPRD maupun masyarakat.

“Bukan, karena memang di perpres dan permendagrinya kurang jelas. Makanya saya membuat disertasi S3 saya tentang itu, supaya lebih jelas. Di situ disebutkan hanya bupati atau wali kota, tidak ada embel-embel lain,” ujar Joni.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila kebijakan penataan PKL hanya ditentukan oleh satu pihak tanpa melibatkan unsur lain. Bahkan, menurutnya, keputusan yang sepenuhnya berada di tangan kepala daerah bisa saja dipengaruhi berbagai faktor di luar kepentingan penataan.

“Nah ini kalau dia musuh politik atau apa, mesti tidak akan diurusi. Ini yang bahaya,” tegasnya.

Karena itu, Joni mendorong agar dalam kebijakan penataan dan pengelolaan PKL perlu ada ketentuan yang mewajibkan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, serta para pedagang itu sendiri.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar kebijakan yang diambil lebih adil, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan para PKL maupun masyarakat.

“Makanya harus disebutkan, wajib hukumnya kolaborasi dengan DPRD, dengan tokoh masyarakat, dan PKL itu sendiri. Sehingga kebijakan tidak diambil seenaknya sendiri,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *