Kajari Pati Dalami Mangkraknya Proyek Ruang Tunggu RSUD Soewondo, Tunggu Hasil Kajian Cagar Budaya

PATI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, R. Hari Wibowo, angkat bicara terkait proyek pembangunan ruang tunggu depan RSUD RAA Soewondo Pati yang hingga kini terhenti dan belum menunjukkan tanda-tanda dilanjutkan. Proyek senilai Rp990 juta tersebut diketahui telah mangkrak selama kurang lebih dua bulan.

Hari Wibowo mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari secara menyeluruh persoalan yang menyebabkan proyek tersebut berhenti di tengah jalan. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang utuh sebelum mengambil sikap terhadap persoalan tersebut.

“Saya hingga saat ini masih berupaya meneliti, masih berusaha mempelajari terkait dengan hal ini, yaitu proyek pembangunan di RSUD RAA Soewondo,” ujar Hari Wibowo usai menghadiri kegiatan di lingkungan Setda Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026).

Ia mengakui belum mengikuti proses pendampingan proyek tersebut sejak awal karena baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati. Kondisi itu membuatnya harus terlebih dahulu menelusuri seluruh dokumen dan kronologi proyek.

“Jadi saya harus mempelajarinya dulu. Dan mohon maaf, memang saya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pati baru tiga bulan. Terus terang saja PR saya banyak. Sebenarnya apa yang hari ini saya kerjakan, semestinya sudah dilakukan dulu-dulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati masih menunggu hasil kajian dari Kementerian Kebudayaan RI terkait status lokasi pembangunan yang berada di kawasan RSUD RAA Soewondo. Kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan proyek.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kebudayaan RI dan instansi terkait guna meminta kajian teknis mengenai pembangunan di kawasan cagar budaya tersebut.

“Kami juga sudah ke sana. Nanti hasilnya seperti apa, itu yang nanti jadi dasar kita untuk melanjutkan maupun memberhentikan proyek tersebut,” kata Chandra di Pati, Jumat (4/7/2026).

Ia menambahkan, jawaban resmi dari Kementerian Kebudayaan diperkirakan akan diterima dalam waktu dekat.

“InsyaAllah minggu depan sudah ada jawaban dari Dinas Kebudayaan,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan ruang tunggu depan RSUD RAA Soewondo semula dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, yakni mulai 12 Januari hingga 11 Mei 2026. Namun, pekerjaan dihentikan sejak akhir April setelah muncul kajian bahwa lokasi pembangunan berada di dalam kawasan cagar budaya.

Kompleks RSUD RAA Soewondo sendiri merupakan bangunan yang masuk kategori cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, setiap bentuk pembangunan maupun perubahan fisik di kawasan tersebut wajib memperhatikan ketentuan pelestarian yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran, penghentian proyek dilakukan atas instruksi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati setelah dipastikan lokasi pembangunan masuk dalam kawasan cagar budaya. Proyek pembangunan ruang tunggu tersebut dikerjakan oleh CV Abadi Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp990 juta.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *