Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Maksimalkan Efek Jera Koruptor

PATI, mbjateng.com – Pemberantasan korupsi dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada pemberian hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. DPRD Kabupaten Pati mendorong agar regulasi mengenai perampasan aset segera diselesaikan.

Anggota DPRD Pati, Eko Kuswanto, mengatakan hukuman pidana akan lebih efektif apabila diikuti dengan upaya menarik kembali aset yang berasal dari hasil korupsi.

Menurutnya, keuntungan materi sering menjadi salah satu motif utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, aset hasil kejahatan dinilai tidak seharusnya tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak lain yang terkait.

“Jangan hanya pelakunya yang dihukum. Hasil dari tindak pidananya juga harus ada mekanisme untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, penguatan aturan mengenai perampasan aset diperlukan agar proses pengembalian kekayaan hasil kejahatan memiliki landasan hukum yang kuat. Langkah tersebut juga dinilai dapat memperluas dampak pemberantasan korupsi, dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya memulihkan kerugian negara.

Eko menilai masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak ketika uang atau kekayaan negara disalahgunakan. Oleh sebab itu, aset yang berhasil ditelusuri dan terbukti berkaitan dengan tindak pidana harus dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

“Kerugian akibat korupsi pada akhirnya dirasakan masyarakat. Maka pemulihan aset juga harus menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan regulasi perampasan aset perlu mendapat perhatian serius di tingkat nasional. DPRD Pati, kata Eko, mendukung langkah yang bertujuan memperkuat sistem hukum sekaligus menjaga keuangan negara.

Eko juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi terkait percepatan regulasi tersebut. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Jangan sampai isu pemberantasan korupsi justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Kita mendukung aspirasi yang tujuannya untuk kepentingan rakyat. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

DPRD Pati berharap penguatan regulasi perampasan aset dapat memberikan konsekuensi yang lebih nyata bagi pelaku korupsi. Selain memberikan efek jera, pengembalian aset juga diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian negara dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *