Aktivis Pati Laporkan Pentolan AMPB ke Polda Jateng, Diduga Selewengkan Dana Donasi

PATI – Aktivis Pati, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, resmi melaporkan para pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (15/9/2025) siang.

Dihubungi Suara Kabar via sambungan telepon, Selasa (16/9/2025), Yayak mengungkapkan dirinya tidak sendirian. Ia didampingi Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhur Rahman, serta beberapa orang yang mengaku tergabung dalam Masyarakat Pati Cinta Damai.

“Ada empat orang yang saya laporkan, yaitu Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Mulyati, dan Kristoni Duha,” jelas Yayak.

Menurutnya, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial atau penggelapan donasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 372 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Betul, kemarin siang saya laporkan Botok dkk ke Polda. Kegiatan donasi yang mereka lakukan menurut saya ada kejanggalan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada 19–31 Agustus 2025, AMPB menghimpun donasi dari masyarakat untuk persiapan aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dari penggalangan dana itu, AMPB berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp187,9 juta. Namun, Yayak menilai kegiatan tersebut tidak transparan dan sarat pelanggaran aturan.

“Posko donasi yang mereka dirikan diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial. Sehingga tidak dapat terpantau dan teraudit oleh lembaga pemeriksa keuangan, sesuai PP Nomor 29 Tahun 1980,” ujarnya.

Yayak juga menyoroti adanya perbedaan antara rencana awal dan realisasi anggaran. Menurutnya, AMPB semula merencanakan pemberangkatan sepuluh bus ke Jakarta, namun yang berangkat hanya tujuh bus.

“Artinya ada sisa anggaran dari rencana awal. Hal itu menimbulkan pertanyaan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, Yayak berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan agar kasus tersebut terang benderang.

“Menurut kami, tindakan dari para terlapor itu tidak dapat dibenarkan dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Aktivis Pati Laporkan Pentolan AMPB ke Polda Jateng, Diduga Selewengkan Dana Donasi

PATI – Aktivis Pati, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, resmi melaporkan para pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (15/9/2025) siang.

Dihubungi Suara Kabar via sambungan telepon, Selasa (16/9/2025), Yayak mengungkapkan dirinya tidak sendirian. Ia didampingi Direktur LBH Djoeang Pati, Fatkhur Rahman, serta beberapa orang yang mengaku tergabung dalam Masyarakat Pati Cinta Damai.

“Ada empat orang yang saya laporkan, yaitu Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Mulyati, dan Kristoni Duha,” jelas Yayak.

Menurutnya, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial atau penggelapan donasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 372 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

“Betul, kemarin siang saya laporkan Botok dkk ke Polda. Kegiatan donasi yang mereka lakukan menurut saya ada kejanggalan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada 19–31 Agustus 2025, AMPB menghimpun donasi dari masyarakat untuk persiapan aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Dari penggalangan dana itu, AMPB berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp187,9 juta. Namun, Yayak menilai kegiatan tersebut tidak transparan dan sarat pelanggaran aturan.

“Posko donasi yang mereka dirikan diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Sosial. Sehingga tidak dapat terpantau dan teraudit oleh lembaga pemeriksa keuangan, sesuai PP Nomor 29 Tahun 1980,” ujarnya.

Yayak juga menyoroti adanya perbedaan antara rencana awal dan realisasi anggaran. Menurutnya, AMPB semula merencanakan pemberangkatan sepuluh bus ke Jakarta, namun yang berangkat hanya tujuh bus.

“Artinya ada sisa anggaran dari rencana awal. Hal itu menimbulkan pertanyaan dan memicu ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana tersebut,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, Yayak berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan agar kasus tersebut terang benderang.

“Menurut kami, tindakan dari para terlapor itu tidak dapat dibenarkan dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *