Demo Hari Kelima di Kejari Pati, Audiensi Batal karena Larangan Bawa HP dan Kamera

PATI – Aksi unjuk rasa hari kelima yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jumat (31/7/2026), berakhir tanpa hasil audiensi. Perwakilan massa dan wartawan memilih membatalkan pertemuan setelah pihak kejaksaan melarang peserta membawa ponsel maupun kamera ke dalam ruang audiensi.

Koordinator AMPB, Supriyono Botok, mengatakan massa tetap membawa tuntutan yang sama seperti aksi sebelumnya, yakni mendesak Kejari Pati segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

“Aksi hari ini seperti aksi kemarin, kami menuntut Kejaksaan Negeri Pati untuk segera menangkap tersangka korupsi, Kades Tlogosari Kecamatan Tlogowungu,” ujarnya.

Menurut Botok, sebelumnya telah disepakati bahwa audiensi akan diikuti lima perwakilan demonstran dan dua awak media. Namun saat hendak memasuki ruang pertemuan, muncul ketentuan yang melarang peserta membawa alat dokumentasi.

Karena tidak ada kesepakatan mengenai aturan tersebut, rombongan memutuskan keluar dan membatalkan audiensi.

AMPB menilai larangan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan Kejari Pati.

Pos terkait