Klaim Restu PCNU atas Kebijakan Lima Hari Sekolah Dibantah di Rapat Pansus DPRD Pati

PATI – Klaim Bupati Pati Sudewo yang menyebut kebijakan lima hari sekolah telah mendapat persetujuan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati akhirnya terbantahkan. Fakta ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (28/8/2025).

Anggota Pansus, Muhammadun, menegaskan bahwa pernyataan Bupati di media tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menyebut, setelah Sudewo menyatakan dukungan PCNU pada Mei 2025, justru baru sehari setelahnya PCNU diajak berkomunikasi oleh pihak Pemkab.

“Poinnya jelas, klaim Bupati bahwa kebijakan lima hari sekolah sudah atas persetujuan PCNU tidak benar. Faktanya, PCNU baru diajak dialog setelah pernyataan itu keluar di media,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Pati, Umar Farouq, menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung membantah pernyataan Bupati kala itu. Menurutnya, PCNU masih fokus menyusun konsep pendidikan karakter terintegrasi yang digagas untuk Kabupaten Pati.

“Kami tidak serta-merta menolak, karena dibayangan kami konsepnya adalah pendidikan karakter terintegrasi di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Namun, regulasi sudah jelas, soal lima atau enam hari sekolah itu kewenangan satuan pendidikan,” terangnya.

Umar menegaskan, persoalan utama bukan pada kebijakan lima hari sekolah itu sendiri, melainkan klaim sepihak Bupati yang menimbulkan kesan seolah-olah PCNU telah memberi restu penuh.

“Hanya saja ada offset di pernyataan publik. Itu yang membuat masyarakat mengira PCNU sudah menyetujui. Padahal kami baru diajak komunikasi setelah pernyataan itu keluar,” tandasnya.

Sebagai informasi, kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Pati akhirnya diformalkan melalui Surat Edaran (SE) pada Juli 2025. Namun, SE tersebut bukan dikeluarkan oleh Bupati, melainkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

ADV

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *