Camat Diwakilkan Staf, DPRD Pati Soroti Efektivitas Koordinasi

PATI, mbjateng.com – Kehadiran sejumlah camat yang diwakili staf dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian Komisi A DPRD Pati.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Siti Mastikah, mengatakan kehadiran perwakilan dari jajaran kecamatan pada dasarnya dapat dilakukan apabila camat memiliki kendala untuk menghadiri agenda. Namun, untuk pembahasan yang berkaitan dengan kebijakan strategis daerah, kehadiran camat secara langsung dinilai tetap diperlukan.

“Perwakilan memang bisa menjadi solusi ketika camat benar-benar berhalangan. Tetapi untuk agenda tertentu, kehadiran camat secara langsung tentu lebih efektif,” kata Siti.

Menurutnya, rapat paripurna dapat memuat pembahasan maupun informasi yang berkaitan dengan kondisi wilayah. Dalam situasi tertentu, diperlukan penjelasan langsung dari pejabat yang memahami persoalan dan memiliki kewenangan di tingkat kecamatan.

“Kalau camat hadir sendiri, ketika ada hal yang perlu diklarifikasi bisa langsung disampaikan. Ini berbeda kalau hanya staf yang hadir,” ujarnya.

Meski demikian, Siti meminta persoalan ketidakhadiran camat tidak serta-merta dikaitkan dengan pemberian sanksi. Ia menilai alasan di balik ketidakhadiran masing-masing camat perlu diketahui terlebih dahulu.

“Jangan langsung menyimpulkan. Kita perlu tahu dulu penyebabnya. Kalau ada alasan kedinasan yang memang tidak bisa ditinggalkan, tentu harus dipahami,” jelasnya.

Namun, apabila ketidakhadiran berlangsung berulang dan tidak disertai alasan yang jelas, Siti menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kedisiplinan sekaligus koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau berulang dan tidak ada alasan yang jelas, tentu perlu dievaluasi. Ini menyangkut kedisiplinan sekaligus koordinasi pemerintahan,” katanya.

Siti menambahkan, Komisi A akan membahas persoalan tersebut bersama jajaran anggota komisi. Pembahasan itu nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan meminta penjelasan dari camat maupun kepala perangkat daerah terkait.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *