DPRD Pati Pastikan Raperda Bantuan Hukum Efektif dan Akuntabel

PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan pentingnya penyusunan kriteria yang jelas dan terukur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, ketepatan dalam merumuskan ketentuan penerima manfaat akan menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan perda setelah diberlakukan.

Danu mengatakan pembahasan setiap pasal dalam raperda dilakukan secara cermat agar seluruh ketentuan memiliki dasar yang kuat serta mudah diterapkan oleh pemerintah daerah. Ia menilai kualitas regulasi sangat menentukan efektivitas program bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Peraturan yang baik harus disusun dengan parameter yang jelas sejak awal. Ketika kriteria penerima dirumuskan secara tepat, pelaksanaan program di lapangan juga akan lebih mudah, transparan, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Bapemperda memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penentuan penerima bantuan hukum agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat implementasi. Dengan aturan yang rinci, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan program tersebut.

Menurut Danu, ketepatan sasaran tidak hanya berkaitan dengan perlindungan masyarakat kurang mampu, tetapi juga berpengaruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah. Program yang dijalankan berdasarkan data dan kriteria yang akurat akan memberikan manfaat yang lebih optimal sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, penyusunan kriteria penerima menjadi bagian penting agar program bantuan hukum berjalan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan DPRD Kabupaten Pati berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Danu berharap Raperda Bantuan Hukum nantinya dapat menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memberikan layanan pendampingan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Harapan kami, Perda Bantuan Hukum tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan kriteria yang jelas, pelaksanaan yang akuntabel, dan pengawasan yang baik, program ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat rasa keadilan di Kabupaten Pati,” pungkas Danu Ikhsan HC.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *