Danu Ikhsan HC: Program Bantuan Hukum Harus Transparan dan Akuntabel

PATI – DPRD Kabupaten Pati terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum dengan menitikberatkan pada ketepatan sasaran penerima manfaat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu menjamin bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurut Danu, penyusunan mekanisme penentuan penerima bantuan hukum menjadi bagian penting dalam pembahasan raperda. Hal itu dilakukan agar program bantuan hukum tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi untuk membiayai pendampingan hukum secara mandiri.

“Bantuan hukum merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang kurang mampu. Karena itu, proses penetapan penerima harus dilakukan secara cermat agar program ini benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa DPRD mendorong agar proses verifikasi calon penerima dilakukan melalui basis data yang valid dan terintegrasi dengan instansi terkait. Dengan sistem tersebut, proses seleksi akan lebih objektif sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan administrasi.

Ia menilai keterbukaan dalam proses verifikasi juga menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan hukum. Oleh sebab itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Verifikasi berbasis data akan membuat pelaksanaan program lebih transparan. Kita ingin memastikan bantuan hukum benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan perlindungan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi,” katanya.

Danu menambahkan bahwa Raperda Bantuan Hukum tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum yang layak tanpa terkendala persoalan biaya.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang profesional, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Harapan kami, Perda Bantuan Hukum benar-benar menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan mekanisme yang transparan, seleksi yang objektif, dan pengawasan yang baik, program ini dapat berjalan efektif serta memperkuat perlindungan hukum bagi warga Kabupaten Pati,” pungkas Danu Ikhsan HC.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *