AWALI Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar atas Dugaan Pencemaran Sungai Mbango

PATI – Aliansi Warga Anti Limbah (AWALI) melayangkan tuntutan ganti rugi senilai Rp100 miliar kepada pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Mbango di Kecamatan Margoyoso. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati di Kantor Kecamatan Margoyoso, Rabu (5/8/2026).

Tokoh AWALI, Kholid, menyebut pencemaran sungai telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Dampaknya dirasakan petani, petambak, hingga nelayan yang menggantungkan hidup pada ekosistem Sungai Mbango.

Menurutnya, kerusakan lingkungan tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada kualitas hidup warga di sejumlah desa terdampak.

Karena itu, AWALI meminta perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat selama ini.

Selain tuntutan ganti rugi, warga juga mendesak adanya langkah konkret untuk memulihkan kualitas air sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

Pos terkait