Bawa Kabur Motor Saat Korban Mandi di Hotel, Pria 25 Tahun Diamankan Polresta Pati

PATI, mbjateng.com – Kesempatan saat korban berada di kamar mandi diduga dimanfaatkan seorang pria untuk membawa kabur sepeda motor milik rekannya di sebuah hotel di Kecamatan Juwana. Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polresta Pati berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pria berinisial AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan.

Kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa ini menimpa NS (35), perempuan asal Kabupaten Rembang. Korban kehilangan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta.

Pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Dari hasil pengungkapan polisi, korban dan terduga pelaku sebelumnya datang bersama ke hotel menggunakan kendaraan tersebut. Saat korban sedang mandi, AA alias F berpamitan keluar dengan alasan hendak membeli makanan.

Namun, kepergian pria tersebut ternyata disertai dengan membawa sepeda motor milik korban. Hingga waktu berlalu sekitar dua jam, yang bersangkutan tidak kunjung kembali ke hotel.

Korban yang mulai khawatir kemudian berusaha menghubunginya melalui telepon. Akan tetapi, upaya tersebut tidak mendapatkan jawaban. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polsek Juwana.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh jajaran kepolisian. Petugas mengumpulkan informasi, mendalami keterangan saksi, hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan lokasi terduga pelaku.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan AA alias F di rumahnya yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Selain mengamankan pria tersebut, petugas juga menyita sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dibawa dari lokasi kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AA alias F dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia memastikan setiap laporan tindak pidana akan ditangani melalui prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar senantiasa menjaga keamanan barang pribadi dan meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas bersama orang lain.

Polresta Pati juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut apabila mengalami tindak kriminal atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *