Dewan Pati Tegaskan Kendala Dapodik Tak Boleh Ganggu Proses Belajar

PATI, mbjateng.com — Persoalan administrasi dalam proses perpindahan sekolah diminta tidak sampai berdampak terhadap hak siswa untuk melanjutkan pendidikan. Komisi D DPRD Kabupaten Pati menegaskan, siswa harus tetap menjadi prioritas ketika terjadi kendala dalam proses administrasi perpindahan.

Anggota Komisi D DPRD Pati, Didin Syafrudin, menyampaikan hal tersebut setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 8 Pati. Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai kendala perpindahan seorang siswa dari sekolah tersebut ke MTs di wilayah Juwana.

Menurut Didin, setiap persoalan yang melibatkan siswa harus diselesaikan dengan menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama. Jangan sampai persoalan yang terjadi di antara orang dewasa justru membuat siswa mengalami kerugian.

“Anak jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika orang dewasa sedang menyelesaikan persoalan administrasi,” kata Didin.

Ia menilai perpindahan sekolah merupakan sesuatu yang memungkinkan terjadi karena berbagai alasan. Oleh sebab itu, ketika siswa dan keluarga telah menentukan pilihan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain, proses administrasinya perlu difasilitasi agar tidak menimbulkan hambatan.

“Kalau anak memang sudah memilih melanjutkan pendidikan di sekolah lain, proses administrasinya harus dibantu agar perpindahannya bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Didin mengakui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki peran penting dalam pendataan peserta didik. Meski demikian, persoalan teknis terkait data tersebut tidak boleh berimbas pada aktivitas belajar siswa.

“Dapodik memang penting sebagai bagian dari administrasi pendidikan. Tetapi jangan sampai persoalan data justru membuat anak kehilangan kesempatan untuk belajar,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh melalui komunikasi langsung antara wali murid dan pihak SMPN 8 Pati. Menurutnya, persoalan administrasi akan lebih mudah diselesaikan apabila setiap pihak terbuka dalam menyampaikan informasi.

“Kami mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau ada informasi yang berbeda, lebih baik dibicarakan secara langsung sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ungkapnya.

Sebelumnya, siswa tersebut tercatat sebagai peserta didik SMPN 8 Pati. Setelah beberapa kali tidak mengikuti kegiatan sekolah, siswa kemudian mengajukan perpindahan untuk melanjutkan pendidikan di MTs Juwana.

Pihak SMPN 8 Pati menyampaikan bahwa tidak ada tekanan terhadap siswa dalam proses tersebut. Sementara itu, pemindahan data Dapodik siswa ke sekolah tujuan masih dalam tahap pengurusan.

Didin meminta proses administrasi tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, hasil komunikasi antara sekolah dan wali murid harus dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi secara konkret.

“Jangan hanya selesai di pertemuan. Administrasi yang masih harus dilengkapi maupun diproses harus benar-benar dituntaskan sampai siswa memperoleh kepastian di sekolah barunya,” pungkas Didin.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *