Golkar Nilai Raperda Bantuan Hukum Perkuat Pelayanan kepada Warga Pati

PATI, mbjateng.com — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pati memberikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan keberadaan regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan dalam memperkuat pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Persetujuan itu disampaikan Endah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati. Setelah mencermati substansi Raperda, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pati menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ujar Endah.

Ia menjelaskan, persoalan hukum dapat dihadapi oleh siapa saja. Dalam kondisi tersebut, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, pendampingan, serta perlindungan agar dapat memahami dan memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Endah, pemerintah daerah juga membutuhkan pijakan regulasi yang jelas untuk menyelenggarakan bantuan hukum secara terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami menilai regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kehadiran pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endah berharap pembentukan regulasi tersebut tidak berhenti pada aspek administratif. Setelah ditetapkan, aturan tersebut diharapkan dapat diterapkan secara efektif sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pati.

Dukungan Fraksi Golkar menjadi salah satu bagian dalam proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diarahkan untuk menghadirkan dasar hukum penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat daerah.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *