Kapolresta Pati Beberkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Tlogowungu

PATI, mbjateng.com – Polresta Pati mengusut dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Seorang pemuda berinisial M.S.M. (20) yang berasal dari Kecamatan Tlogowungu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menyampaikan penanganan perkara tersebut saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Kasus ini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Oktober 2026.

Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan peristiwa itu berlangsung pada September hingga Oktober 2026 di beberapa tempat di Kabupaten Pati. Polisi kini mendalami rangkaian kejadian berdasarkan keterangan yang telah diperoleh selama pemeriksaan.

Pengungkapan perkara bermula ketika korban diketahui meninggalkan rumah pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan orang tuanya. Keluarga yang menyadari korban tidak berada di rumah langsung berupaya mencari keberadaannya.

Pencarian tersebut mendapat titik terang setelah seorang saksi menyampaikan informasi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diketahui berada di sebuah rumah di Kecamatan Tlogowungu.

Orang tua korban bersama saksi kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan korban bersama M.S.M. Setelah itu, korban dan tersangka dibawa ke Polsek Wedarijaksa untuk penanganan awal.

Dalam pemeriksaan, korban menyampaikan pengakuan mengenai dugaan persetubuhan yang disebut terjadi sebanyak enam kali sejak September hingga 21 Oktober 2026. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian.

Polisi turut mengamankan dua barang yang berkaitan dengan perkara, yakni sebuah kaus hitam bertuliskan “Spentupa” dan celana panjang berbahan jeans berwarna abu-abu.

Atas dugaan perbuatannya, M.S.M. disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan bahwa penyidikan perkara yang melibatkan anak harus dilaksanakan secara teliti dan profesional. Perlindungan terhadap hak-hak korban menjadi perhatian selama proses pemeriksaan hingga penanganan hukum berikutnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak kekerasan terhadap anak. Orang tua dan lingkungan pendidikan diharapkan membangun komunikasi yang baik sehingga anak merasa aman untuk mengungkapkan masalah atau melaporkan keadaan yang berpotensi membahayakan dirinya.

Kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban di media sosial. Kerahasiaan identitas anak harus dijaga untuk menghindari dampak psikologis dan sosial yang dapat memperburuk keadaan korban.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak diimbau segera menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110.

Polresta Pati memastikan perkara tersebut ditangani sesuai prosedur dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan korban. Di sisi lain, seluruh proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Humas Polresta Pati)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *