Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Bisa Lelang Aset Jika Uang Pengganti Tak Dibayar

PATI, mbjateng.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam sidang putusan pada Rabu (21/10/2026). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti mencapai Rp3,51 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam persidangan dengan nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, Sudewo dikenai denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dan harta kekayaannya tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut, hukuman penggantinya berupa pidana kurungan selama 100 hari.

Majelis hakim juga memerintahkan Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Kewajiban ini menjadi bagian dari hukuman yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam putusan.

Jika uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset milik Sudewo. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajibannya, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam putusan yang sama, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun. Sebelumnya, jaksa meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut sebagai hukuman tambahan.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang pada 21 September 2026. Saat itu, Sudewo dituntut menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, membayar denda Rp300 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek DJKA ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Selain itu, ia juga terseret perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Pembacaan vonis ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang dihadapi Sudewo. Kendati demikian, putusan tersebut belum tentu berkekuatan hukum tetap karena terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *