DPRD Pati Nilai Edukasi Jadi Kunci Cegah Peredaran Rokok Ilegal

PATI, mbjateng.com — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati dinilai membutuhkan strategi yang lebih luas. Selain melakukan pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai ciri serta ketentuan peredaran produk tembakau yang legal.

Anggota Komisi D DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suhartini, mengatakan pemberantasan rokok ilegal akan lebih efektif apabila penegakan aturan berjalan beriringan dengan pendekatan edukatif.

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang sederhana dan mudah dipahami mengenai pentingnya membeli maupun menjual produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai.

“Penindakan tetap harus dilakukan, tetapi masyarakat juga perlu diberikan pemahaman. Mereka harus tahu mengapa peredaran rokok harus mengikuti ketentuan cukai,” ujar Suhartini.

Ia menilai pedagang kecil menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam kegiatan sosialisasi. Pasalnya, pemahaman mengenai ketentuan produk tembakau di tingkat pedagang dinilai masih perlu diperkuat.

Suhartini mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait memperluas sosialisasi hingga ke wilayah kecamatan dan desa. Penyampaian materi juga diharapkan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat.

“Informasinya jangan sebatas mengatakan rokok ilegal itu dilarang. Masyarakat juga perlu memahami dampaknya dan bagaimana membedakan produk yang memenuhi ketentuan,” katanya.

Menurut Suhartini, meningkatnya pemahaman pedagang dan konsumen dapat membantu mempersempit pasar rokok ilegal. Ketika masyarakat lebih selektif dalam memilih produk, permintaan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan diharapkan ikut berkurang.

Ia juga menekankan agar kegiatan edukasi tidak hanya dilakukan bersamaan dengan operasi penertiban. Sosialisasi secara rutin dinilai lebih efektif untuk membangun kesadaran masyarakat dalam jangka panjang.

“Harus ada keseimbangan antara pengawasan dan penindakan dengan pembinaan. Masyarakat perlu diajak memahami aturan agar mereka juga bisa ikut mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *