Acuan Data Dinas Sosial Jadi Kunci Sinkronisasi Raperda Bantuan Hukum di Pati

Upaya melahirkan peraturan daerah yang akurat dan berbasis data riil melatarbelakangi langkah strategis yang diambil oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Pati. Ketua Bapemperda, Danu Ikhsan HC, mengungkapkan bahwa dalam menentukan klasifikasi kemiskinan pada Raperda Bantuan Hukum, pihaknya akan menggunakan data resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial sebagai salah satu acuan paling penting.

Danu menilai, data terpadu kesejahteraan sosial yang dimiliki oleh dinas teknis tersebut sudah membagi profil masyarakat miskin ke dalam beberapa lapisan yang terukur. Dengan memanfaatkan basis data yang sudah ada, proses verifikasi pemohon bantuan hukum di masa depan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kita akan sinkronkan dengan data yang ada, supaya penerima bantuan benar-benar mereka yang membutuhkan, bukan yang sekadar mengaku tidak mampu,” tegas Danu Ikhsan HC memaparkan metode penyelarasan aturan yang ditempuh dewan.

Sinkronisasi lintas instansi ini diharapkan dapat memotong birokrasi penentuan status kedudukan ekonomi pemohon secara transparan. Bapemperda berkomitmen untuk menyatukan visi data ini agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi atau perbedaan persepsi mengenai indikator kemiskinan antara eksekutif dan legislatif.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *