Bapemperda DPRD Pati Godok Kriteria Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Agenda pemenuhan hak-hak dasar warga kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum terus dimatangkan di Gedung Parlemen. Jajaran DPRD Kabupaten Pati melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah saat ini masih terus merumuskan secara intensif kriteria penerima manfaat dalam Raperda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Langkah penggodokan regulasi ini melibatkan pencermatan yang mendalam terhadap kemampuan fiskal daerah serta proyeksi kebutuhan penanganan perkara di lapangan. Parlemen memandang bahwa ketiadaan biaya seringkali menjadi tembok pembatas bagi warga miskin untuk mendapatkan keadilan yang setara di muka hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kriterianya masih kita bahas secara mendalam. Kita tidak ingin salah sasaran, karena ini menyangkut anggaran dan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan HC, mengenai dinamika pembahasan draf aturan tersebut.

DPRD berharap draf raperda ini dapat segera diselesaikan dengan kualitas substansi yang berbobot. Kematangan konsep dalam raperda ini dinilai akan mempermudah proses evaluasi di tingkat pemerintah provinsi sebelum nantinya disahkan secara resmi menjadi peraturan daerah yang berkekuatan hukum tetap.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *