Adam Maulana Dorong Desa Maksimalkan Pendampingan Hukum

PATI, mbjateng.com – Pemerintah desa didorong untuk lebih aktif memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan akibat ketidaktepatan dalam memahami aturan.

Anggota Komisi A DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Adam Maulana, mengatakan Program Jaksa Garda Desa dapat menjadi salah satu sarana bagi aparatur desa untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi, termasuk batas kewenangan dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, konsultasi hukum sebaiknya dilakukan sebelum kebijakan ditetapkan apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami secara jelas.

“Lebih baik melakukan pencegahan sebelum persoalan terjadi. Kalau ada kebijakan yang masih diragukan dari sisi hukum, pemerintah desa jangan ragu untuk berkonsultasi,” ujar Adam.

Ia menjelaskan, semakin beragamnya program yang dilaksanakan di tingkat desa membuat aparatur pemerintahan perlu memiliki pemahaman yang memadai terhadap berbagai ketentuan. Apalagi sejumlah program prioritas pemerintah bersinggungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak terkait dinilai perlu diperkuat agar setiap program dapat dijalankan sesuai prosedur.

Adam menegaskan, keberadaan pendampingan hukum bukan untuk membuat aparatur desa merasa takut dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, pendampingan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sekaligus memberikan kepastian ketika pemerintah desa harus mengambil sebuah keputusan.

“Jangan sampai kepala desa maupun perangkat desa ragu bekerja hanya karena belum memahami aturan. Dengan konsultasi dan pendampingan, mereka justru bisa menjalankan tugas dengan lebih percaya diri dan tetap sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar sosialisasi Program Jaksa Garda Desa tidak berhenti sebatas kegiatan formal. Menurutnya, perlu dibangun komunikasi yang berkelanjutan sehingga pemerintah desa dapat segera memperoleh arahan ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

Adam berharap pendampingan tersebut dapat benar-benar dimanfaatkan oleh desa sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Yang penting ada tindak lanjut setelah sosialisasi. Jangan sampai kegiatan selesai, kemudian komunikasi kembali terputus. Kalau ada persoalan di lapangan, harus ada ruang untuk segera dikonsultasikan,” pungkasnya.

(ADV)

Pos terkait