PATI, mbjateng.com – Penguatan integritas aparatur menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Pati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Penguatan Integritas yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Penjawi, Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026).
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dengan membangun kesadaran dan tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan tugas. Integritas, menurutnya, menjadi landasan penting agar seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan administrasi. Setiap keputusan, pelaksanaan program, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan kepada masyarakat harus mencerminkan sikap jujur dan bertanggung jawab.
Untuk mendukung hal tersebut, Chandra meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan pengendalian terhadap program kerja dan penggunaan anggaran. Camat diminta memperkuat pengawasan serta pembinaan di wilayahnya, sedangkan kepala desa diharapkan mengelola keuangan desa secara transparan dan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pejabat pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Chandra berharap pelatihan ini mampu menghasilkan perubahan nyata dalam budaya kerja aparatur. Penerapan prinsip antikorupsi, lanjutnya, harus dilakukan secara konsisten di seluruh jenjang pemerintahan.
“Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” tegasnya.
Pelatihan tersebut merupakan kolaborasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI, dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaksanaannya dijadwalkan selama tiga hari pada Oktober 2026 dengan pembagian peserta secara bertahap. Sekitar 150 peserta mengikuti kegiatan pada hari pertama, jumlah yang sama pada hari kedua, dan 106 peserta pada hari ketiga.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Imam Turmudi, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu diperkuat melalui pencegahan yang berkelanjutan. Perbaikan sistem pemerintahan dan peningkatan integritas aparatur dinilai menjadi dua aspek penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Imam, berbagai potensi kerawanan harus diidentifikasi agar dapat ditangani melalui pembenahan aturan maupun mekanisme pengawasan. Salah satu bidang yang mendapat perhatian adalah proses pemilihan perangkat desa.
Ia menilai, penyempurnaan regulasi dan penguatan integritas pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk memastikan proses pengisian jabatan di tingkat desa berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, serta konflik kepentingan. Pembekalan juga mencakup tata cara pelaporan dugaan korupsi melalui sistem whistleblowing, pemahaman nilai-nilai antikorupsi, dan pendekatan spiritual untuk membangun karakter yang berintegritas.
Chandra menyebutkan, pendampingan dari Korsup KPK kepada Pemkab Pati telah berlangsung pada April dan Agustus 2026. KPK juga telah memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan aturan mengenai tata cara pemilihan perangkat desa.
Langkah pembenahan tersebut menjadi semakin relevan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 yang direncanakan digelar di sekitar 65 desa di Kabupaten Pati. Selain itu, pemerintah daerah turut memberi perhatian pada pengisian jabatan kepala desa melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Ia menekankan bahwa setiap proses pengisian jabatan harus mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Chandra juga mengingatkan aparatur agar memahami pentingnya menjaga sikap dan tindakan di tengah meningkatnya keterbukaan informasi. Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin mudah merekam serta menyebarluaskan aktivitas penyelenggara pemerintahan.
“Keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Sekarang, pemerintahan seperti ikan di dalam akuarium. Siapa pun bisa merekam dan menyebarkan informasi melalui telepon genggam,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, tim Korsup Wilayah III dan ACLC KPK RI, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Pemkab Pati berharap kerja sama dengan KPK dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Melalui peningkatan integritas dan pembenahan tata kelola, pemerintah daerah berupaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik serta pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya masyarakat.
