PATI, mbjateng.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kabupaten Pati masih menemui jalan buntu. Salah satu persoalan utama yang hingga kini belum menemukan kesepakatan adalah pengaturan batas minimal kontribusi perusahaan dalam program CSR.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkapkan, DPRD memandang ketentuan mengenai batas minimal kontribusi perusahaan perlu dimasukkan ke dalam regulasi agar pelaksanaan CSR memiliki arah yang jelas dan dapat diukur.
“Perda CSR masih mengganjal karena belum selesai. Kendalanya soal batas minimal,” kata Ali.
Menurutnya, tanpa adanya standar atau batas tertentu, kontribusi perusahaan berpotensi berbeda-beda dan sulit dievaluasi efektivitasnya. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program CSR.
DPRD berpandangan bahwa pengaturan batas minimal bukan dimaksudkan untuk membebani dunia usaha. Sebaliknya, ketentuan tersebut diperlukan agar perusahaan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pati memiliki pandangan berbeda. Pihak eksekutif menghendaki agar pelaksanaan CSR tidak dibatasi oleh ketentuan nominal tertentu dengan pertimbangan menjaga fleksibilitas perusahaan dan mendukung iklim investasi daerah.
“Pembahasannya masih tarik ulur. Eksekutif menghendaki tanpa batas, sedangkan DPRD meminta ada batasannya,” jelas Ali.
Ia menegaskan, DPRD tidak menginginkan nominal yang besar. Yang menjadi perhatian legislatif adalah adanya kepastian hukum sehingga program CSR dapat berjalan secara terukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kita tidak berharap banyak, yang penting ada batasannya. Dengan begitu programnya bisa terarah dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Perbedaan pandangan tersebut membuat pembahasan Raperda CSR belum dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan. Meski demikian, DPRD berharap dialog dengan pihak eksekutif dapat terus dilakukan untuk menemukan formulasi terbaik yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas dunia usaha di Kabupaten Pati.
(ADV)
