Ali Badrudin: Perumusan Perda Bantuan Hukum Tidak Boleh Tergesa-gesa

PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu sehingga setiap ketentuannya harus disusun secara matang.

Ali mengatakan DPRD tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan aturan yang berkaitan dengan bantuan hukum. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyusunan kriteria penerima manfaat agar program benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

“Peraturan yang baik lahir dari pembahasan yang matang. Karena itu, setiap ketentuan harus dikaji secara mendalam agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa penentuan kriteria penerima bantuan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Dengan parameter yang jelas dan objektif, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang kuat dalam menjalankan program bantuan hukum secara tepat sasaran.

Menurut Ali, regulasi juga harus mampu mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Oleh sebab itu, proses pembahasan dilakukan secara teliti dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari perangkat daerah maupun pihak-pihak terkait.

“Kami ingin regulasi ini memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak memperoleh layanan, sementara pihak yang tidak berhak memanfaatkan program tersebut,” katanya.

Ali menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Pati berkomitmen menghadirkan produk hukum yang berkualitas, mudah diterapkan, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Ia menilai penyusunan regulasi yang matang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan program yang efektif dan berkelanjutan.

Ia berharap Raperda Bantuan Hukum nantinya dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah daerah.

“Kami ingin Perda Bantuan Hukum benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan penuh kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan mampu menghadirkan rasa keadilan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pati,” pungkas Ali Badrudin.

(ADV)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *