PATI, mbjateng.com — Masa tugas Penjabat (Pj) Kepala Desa menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturan pemerintahan desa di Kabupaten Pati. DPRD Pati meminta ketentuan tersebut dibuat secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan kepastian mengenai masa tugas Pj sangat penting mengingat posisi tersebut bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
“Pj itu pada prinsipnya mengisi kekosongan jabatan. Karena sifatnya sementara, tentu harus ada kejelasan sampai kapan masa tugasnya dan bagaimana mekanisme selanjutnya. Jangan sampai muncul tafsir yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya,” ungkap Narso.
Menurutnya, regulasi daerah harus memberikan batasan yang jelas mengenai kedudukan dan masa tugas Pj Kepala Desa. Hal tersebut diperlukan agar pemerintahan desa tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan ketentuan mengenai jabatan kepala desa definitif.
Narso menilai persoalan masa jabatan Pj menjadi semakin penting ketika Pilkades belum dapat dilaksanakan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memang membutuhkan pejabat yang dapat menjalankan pemerintahan desa, tetapi masa penugasannya tetap harus memiliki landasan yang jelas.
“Kalau memang Pilkades belum bisa dilaksanakan, pemerintah harus punya solusi. Tetapi solusi itu juga harus tetap berada dalam koridor aturan. Jangan sampai kebutuhan mengisi kekosongan justru membuat masa tugas Pj tidak memiliki kepastian,” jelasnya.
Ia mendorong Pemkab Pati melakukan evaluasi terhadap regulasi yang selama ini menjadi dasar penunjukan Pj Kepala Desa. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan antara kebutuhan pemerintahan desa dengan ketentuan perundang-undangan.
“Komisi A tentu berharap regulasi ini bisa memberikan kepastian. Bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi Pj yang ditugaskan dan masyarakat desa yang dipimpinnya,” tambah Narso.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, lanjut dia, proses pengisian jabatan kepala desa diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
(ADV)
