PATI, mbjateng.com — Mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pati. Kondisi tersebut, baik akibat kepala desa meninggal dunia maupun karena alasan lain, dinilai membutuhkan aturan yang tegas agar pemerintahan desa tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PKS, Narso, mengatakan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa memang diperlukan ketika pemilihan kepala desa belum dapat dilaksanakan. Namun, proses penunjukan hingga masa tugasnya harus memiliki landasan yang jelas.
“Kalau kepala desa kosong sementara Pilkades belum dapat dilakukan, tentu harus ada yang menjalankan pemerintahan. Pj menjadi bagian dari solusi, tetapi mekanisme dan batas masa tugasnya harus jelas,” ujar Narso.
Menurutnya, keberadaan Pj tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan administrasi pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat juga harus tetap berjalan meskipun terjadi pergantian atau kekosongan kepemimpinan.
Narso menekankan pentingnya kepastian mengenai kewenangan dan durasi masa jabatan Pj. Hal itu diperlukan agar tidak muncul ketidakjelasan mengenai status kepemimpinan di desa.
“Jangan sampai karena Pilkades belum bisa dilaksanakan, kemudian masa tugas Pj berlangsung tanpa kepastian. Aturannya harus jelas, termasuk sampai kapan dan apa saja kewenangannya,” katanya.
Ia mendorong Pemkab Pati bersama DPRD melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap mekanisme pengisian kepala desa. Evaluasi regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan kebutuhan pemerintahan desa dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, Narso berharap desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa tetap dapat menjalankan pelayanan publik dan program pembangunan secara optimal.
“Yang terpenting masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Di sisi lain, kepemimpinan desa juga harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.
(ADV)
