PATI, mbjateng.com – Penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perlu dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan transparansi. Setiap penanganan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada pertimbangan tertentu.
Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan HC, menjadi narasumber untuk angle kepastian penegakan aturan dan transparansi dalam penertiban reklame.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memiliki prosedur yang jelas mulai dari pemeriksaan legalitas, penyampaian teguran apabila diperlukan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Danu menekankan bahwa konsistensi penegakan aturan akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat melihat penertiban hanya dilakukan pada sebagian reklame, sementara pelanggaran lain tidak mendapat penanganan yang jelas. Semua harus diperiksa dengan ukuran dan prosedur yang sama sesuai ketentuan,” demikian kata Danu Ikhsan HC.
Transparansi juga dapat diwujudkan melalui informasi mengenai dasar penertiban, instansi yang bertanggung jawab, serta mekanisme bagi pemilik reklame untuk mengklarifikasi status dokumennya.
Pendekatan tersebut penting agar penindakan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dan penyelenggara reklame. Pada saat yang sama, proses klarifikasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran yang telah terbukti.
Komisi A DPRD Pati diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan aturan oleh perangkat daerah. Evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengetahui apakah penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan memberikan hasil yang nyata.
Dengan penegakan aturan yang adil dan terbuka, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan penyelenggara reklame di Kabupaten Pati.
(ADV)
