DPUTR Pati Tegaskan Pungutan Rp840 Ribu Bukan Pajak Warung

PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati meluruskan informasi yang beredar mengenai pungutan sebesar Rp840 ribu terhadap sebuah warung di ruas Jalan Winong–Pucakwangi, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo, menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah sempadan irigasi, bukan pajak atas aktivitas usaha warung.

Menurutnya, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Izin Pemakaian Tanah Aset Irigasi dengan tarif Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun.

Warung tersebut diketahui menggunakan lahan seluas 28 meter persegi sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280 ribu per tahun. Karena izin berlaku selama tiga tahun, total biaya menjadi Rp840 ribu.

DPUTR mengimbau masyarakat melakukan verifikasi informasi kepada instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pos terkait