PATI, mbjateng.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas dalam mengatur keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri audiensi bersama perwakilan P3K paruh waktu di ruang paripurna DPRD Pati. Dalam forum tersebut, berbagai persoalan mengemuka, mulai dari besaran honor hingga ketidakpastian status kepegawaian.
Menurut Narso, regulasi yang jelas menjadi kunci agar kebijakan terkait P3K paruh waktu tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Ini tidak bisa dibiarkan tanpa dasar hukum yang kuat. Kita harus kaji dari sisi perundang-undangan, apakah cukup diatur melalui peraturan bupati atau harus ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi PKS itu menyebut, DPRD akan mendorong kajian komprehensif bersama pemerintah daerah untuk menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.
“Kalau memang cukup dengan perbup, itu menjadi kewenangan eksekutif. Tapi kalau harus perda, maka DPRD siap mendorong dan membahasnya bersama,” ujarnya.
Narso juga menilai, kejelasan regulasi akan berdampak langsung pada kepastian nasib ribuan tenaga P3K paruh waktu, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kita tidak hanya bicara soal honor, tapi juga kepastian status dan perlindungan mereka ke depan. Ini harus jelas aturannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi A DPRD Pati akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut melalui pembahasan teknis bersama dinas terkait.
“Nanti secara teknis akan kita dalami di Komisi A, supaya pembahasannya lebih fokus dan tidak melebar seperti di forum audiensi tadi,” jelasnya.
DPRD Pati, lanjut Narso, berkomitmen mengawal proses ini hingga menghasilkan kebijakan yang berpihak pada tenaga P3K paruh waktu, sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ADV)
