PATI, mbjateng.com – DPRD Kabupaten Pati bersama pemerintah daerah berkomitmen menyosialisasikan Perda Bantuan Hukum hingga ke tingkat desa setelah regulasi tersebut disahkan.
Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui haknya dalam memperoleh bantuan hukum.
“Nanti kita tidak hanya berhenti di pengesahan. Sosialisasi akan kita lakukan secara masif, sampai ke desa-desa, agar masyarakat tahu dan berani memanfaatkan fasilitas ini,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini banyak masyarakat kecil yang tidak memahami adanya hak bantuan hukum, sehingga cenderung pasrah ketika menghadapi masalah.
“Kalau tidak disosialisasikan, Perda ini tidak akan efektif. Maka kita pastikan masyarakat benar-benar paham dan bisa mengaksesnya,” tambahnya.
Danu juga menargetkan Raperda tersebut dapat rampung pada tahun ini, sehingga segera bisa diimplementasikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
“Target kita tahun ini selesai. Harapannya, Perda ini benar-benar menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat kecil di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
(ADV)
