Komisi D Pati Tekankan Pentingnya Kesesuaian RAB dalam Revitalisasi Sekolah

PATI, mbjateng.com — Komisi D DPRD Kabupaten Pati belum memperoleh informasi mengenai dugaan persoalan dalam program revitalisasi sekolah yang disebut-sebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Pati. Hingga saat ini, langkah yang dilakukan DPRD masih berfokus pada pengawasan lapangan, klarifikasi, serta komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya proses lebih lanjut yang berkaitan dengan kejaksaan.

Menurut Endah, komunikasi dengan BPK dilakukan untuk mendapatkan informasi dan gambaran yang lebih objektif mengenai pelaksanaan program revitalisasi, terutama terkait kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.

“Kami belum masuk ke ranah itu. Kami baru melakukan komunikasi dengan BPK,” ujar Endah.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah yang menerima program revitalisasi. Dalam pengecekan tersebut, DPRD menemukan adanya bagian pekerjaan yang dinilai berbeda antara dokumen perencanaan dengan kondisi yang terlihat di lapangan.

Temuan tersebut kemudian menjadi bahan bagi DPRD untuk meminta penjelasan dari dinas terkait. Komisi D menilai klarifikasi diperlukan agar perbedaan yang ditemukan dapat diketahui penyebab dan tindak lanjutnya.

Endah menuturkan, keterlibatan BPK dalam komunikasi tersebut dinilai penting karena program revitalisasi menggunakan anggaran negara. Setiap pelaksanaan pekerjaan, menurutnya, perlu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Pati merupakan bagian dari program nasional. Berdasarkan data Kemendikdasmen, sebanyak 90 satuan pendidikan di Pati mendapatkan manfaat program revitalisasi pada tahun anggaran 2025.

“Kami ingin persoalan ini dilihat berdasarkan data. Kalau ada perbedaan antara RAB dan kondisi di lapangan, tentu harus dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Endah.

Ia juga mendorong organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil langkah apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pekerjaan yang belum sesuai dengan ketentuan.

Menurut Endah, pengawasan DPRD tidak dimaksudkan untuk sekadar menemukan kekurangan dalam pelaksanaan program. Lebih dari itu, pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak dan bermanfaat.

“Semua harus sesuai aturan. Yang penting anak-anak bisa belajar dengan fasilitas yang layak dan anggaran tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

(ADV)

Pos terkait