Narso Kritik Durasi Jabatan PLT Kepala Sekolah yang Melebihi Tiga Tahun

DPRD Kabupaten Pati menyatakan keprihatinannya terhadap durasi jabatan Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah yang di beberapa tempat mencapai waktu yang tidak wajar. Ketua Komisi A, Narso, mengungkapkan temuannya bahwa ada jabatan PLT yang bertahan hingga lebih dari tiga tahun tanpa ada kepastian pelantikan definitif.

Menurut Narso, jabatan PLT secara aturan birokrasi seharusnya bersifat sementara dan segera digantikan oleh pejabat tetap dalam waktu singkat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang membuat sekolah dipimpin oleh orang yang sama dengan status sementara dalam jangka waktu yang sangat lama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Bahkan bisa lebih dari tiga tahun,” kata Narso merujuk pada lamanya kekosongan jabatan definitif tersebut. Kondisi ini dinilai mencoreng tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya mengedepankan keteraturan.

Narso mendesak agar praktik “PLT abadi” ini segera diakhiri. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh dan segera melantik kepala sekolah yang telah memenuhi syarat agar roda organisasi di sekolah-sekolah tersebut kembali berjalan normal dan sehat.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *