Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga warung di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026, Selasa (7/7/2026).

Razia dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Polresta Pati IPDA Priyono bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas. Sasaran operasi meliputi warung, pasar, pertokoan, kompleks karaoke, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras tanpa izin.

Di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, petugas mengamankan empat botol minuman beralkohol dari warung milik H (44). Razia kemudian berlanjut ke Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, dan menemukan berbagai jenis minuman keras, mulai dari whisky, congyang, anggur, kawa-kawa hingga arak putih.

Selanjutnya, dari warung milik J (41) di Desa Batursari, Kecamatan Batangan, polisi kembali menyita arak putih dan anggur merah yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolresta Pati. Polisi juga mendata para penjual, membuat laporan pelanggaran, memberikan pembinaan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual miras ilegal.

Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi menegaskan razia akan terus digelar selama Operasi Pekat II Candi 2026 sebagai upaya menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.

Pos terkait