Raperda PBJT Pati Masuk Tahap Pembahasan, DPRD Tekankan Sinkronisasi Aturan

PATI – Penyusunan regulasi mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Retribusi Daerah di Kabupaten Pati terus berproses. DPRD Pati bersama pemerintah daerah masih melakukan pembahasan untuk memastikan aturan yang disusun dapat menjadi landasan pemungutan pendapatan daerah yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan pembahasan raperda tersebut tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah. Menurutnya, aspek kepastian hukum dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban juga menjadi pertimbangan.

“Masih kami bahas bersama eksekutif. Yang paling penting, aturan ini nantinya tidak menimbulkan persoalan ketika sudah diterapkan. Dasar hukumnya harus kuat dan pelaksanaannya juga harus jelas,” ujar Danu.

Ia menyebut penyesuaian regulasi diperlukan karena kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah terus mengalami perubahan. Pemerintah daerah harus memastikan aturan yang berlaku di Pati tidak bertentangan dengan ketentuan di tingkat pusat.

Danu mengatakan, melalui raperda tersebut berbagai pungutan yang menjadi kewenangan daerah akan ditata kembali. Hal itu mencakup retribusi pelayanan, perizinan tertentu hingga pemanfaatan kekayaan atau aset milik daerah.

“Semua harus dipetakan dengan baik. Mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, objeknya apa, kemudian bagaimana cara pemungutannya. Jangan sampai masyarakat bingung karena aturan yang kurang jelas,” terangnya.

Dalam proses pembahasan, Komisi A turut mencermati implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Penyesuaian tersebut menjadi penting karena terdapat perubahan klasifikasi dan pengaturan mengenai pajak serta retribusi daerah.

Danu menegaskan, penyusunan perda juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha yang memiliki skala kecil dan selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah.

“Kita harus melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menekan pelaku usaha kecil. Pendapatan daerah tetap penting, tetapi pemungutannya harus melihat rasa keadilan,” katanya.

Selain besaran dan objek pungutan, pembahasan juga menyentuh mekanisme pelaksanaan di lapangan. DPRD ingin memastikan proses pembayaran, pengawasan hingga penanganan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi memiliki prosedur yang terang.

Menurut Danu, keterbukaan menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan perda. Masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai mengenai kewajiban yang harus dipenuhi kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai hanya ada kewajiban membayar, tetapi masyarakat tidak memahami dasar dan mekanismenya. Semua harus transparan dan mudah dipahami,” ujarnya.

Komisi A menargetkan pembahasan raperda tersebut dapat diselesaikan pada 2026. Setelah pembahasan di tingkat DPRD dan pemerintah daerah rampung, raperda akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Danu berharap proses pembahasan dapat segera menemukan titik temu sehingga Kabupaten Pati memiliki regulasi baru yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Harapannya tahun ini bisa selesai. Tahun depan sudah ada aturan yang lebih sesuai dengan kondisi dan ketentuan terbaru, sehingga pemerintah daerah punya kepastian dalam mengelola pendapatan,” pungkasnya.

(ADV)

Pos terkait