PATI – Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, meminta penegakan aturan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dilakukan secara konsisten. Ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara tebang pilih terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan yang telah ditentukan sebagai lokasi terlarang.
Menurut Suwarno, pemerintah daerah harus memiliki standar yang sama dalam menerapkan aturan. Apabila suatu kawasan memang ditetapkan sebagai zona yang tidak diperbolehkan untuk PKL, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan secara adil kepada seluruh pedagang.
“Kalau aturan sudah dibuat, penerapannya harus sama. Jangan sampai ada pedagang yang ditertibkan sementara pedagang lain di lokasi yang sama dibiarkan. Ini yang bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat,” kata Suwarno.
Ia merujuk pada Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengatur pembagian zona aktivitas PKL. Sejumlah kawasan pusat kota, termasuk Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda, masuk dalam pengaturan zona yang tidak diperbolehkan bagi aktivitas PKL.
Namun demikian, Suwarno menekankan konsistensi bukan berarti pemerintah harus mengabaikan pendekatan persuasif. Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pedagang perlu mendapatkan peringatan dan pembinaan yang jelas.
“Ketegasan bukan berarti harus langsung melakukan tindakan. Ada tahapan yang bisa ditempuh, mulai dari memberikan teguran, menjelaskan aturan sampai memberikan kesempatan untuk pindah ke lokasi yang sesuai,” jelasnya.
Menurutnya, pola penertiban yang konsisten juga harus dibarengi dengan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah. Jangan sampai terdapat perbedaan kebijakan antara satu petugas dengan petugas lainnya ketika menghadapi persoalan PKL.
Suwarno menilai pemerintah perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai lokasi PKL, termasuk kawasan yang menjadi zona larangan dan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat berjualan.
“Harus ada satu data dan satu pemahaman di lapangan. Petugas tahu aturannya, pedagang tahu aturannya, sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan PKL juga tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul keluhan masyarakat. Pengawasan secara berkala dinilai lebih baik agar pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
“Jangan menunggu kawasan sudah penuh kemudian baru ditertibkan. Pengawasan dan pembinaan harus berjalan terus. Dengan begitu, penataan bisa dilakukan secara bertahap dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” ungkapnya.
Suwarno berharap Satpol PP dapat menjalankan fungsi penegakan Perda secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang seimbang.
“Perda harus ditegakkan, tetapi harus adil dan konsisten. Kalau memang dilarang, berlaku untuk semua. Kalau masih ada ruang untuk pembinaan, lakukan pembinaan. Yang paling penting jangan ada kesan pilih-pilih dalam penertiban,” pungkas Suwarno.
(ADV)
