Kawasan Alun-Alun, Jalan Pemuda dan Panglima Sudirman Harus Tertib, Suwarno Dorong Sosialisasi Perda

PATI, mbjateng.com – Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan pusat Kota Pati dinilai perlu diawali dengan sosialisasi aturan secara menyeluruh. Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati dari Fraksi PDIP, Suwarno, meminta pemerintah daerah memastikan para pedagang memahami kawasan yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk aktivitas berjualan.

Suwarno mengatakan, keberadaan aturan mengenai zona PKL harus diikuti dengan penyampaian informasi yang mudah dipahami masyarakat. Hal ini penting agar penertiban tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dengan pedagang.

Dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, terdapat pengaturan mengenai zona merah yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas PKL. Di antaranya mencakup kawasan Alun-Alun Pati, Jalan P. Sudirman dan Jalan Pemuda.

“Jangan sampai pedagang baru mengetahui bahwa suatu kawasan dilarang setelah mereka ditertibkan. Sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga masyarakat memahami aturan dan mengetahui konsekuensinya,” ujar Suwarno.

Menurutnya, Satpol PP bersama perangkat daerah terkait dapat melakukan pendekatan langsung kepada komunitas atau kelompok PKL. Penjelasan mengenai aturan tersebut dinilai lebih efektif apabila disampaikan secara rutin, bukan hanya ketika akan dilakukan penertiban.

Suwarno juga meminta pemerintah daerah memperjelas batas-batas kawasan yang masuk zona larangan. Dengan begitu, pedagang memiliki kepastian mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk menjalankan usaha.

“Informasinya harus jelas, termasuk batas wilayahnya. Pedagang perlu tahu titik mana yang tidak boleh digunakan untuk berjualan dan mana yang masih diperbolehkan. Kalau aturannya jelas dan sudah disampaikan, masyarakat juga lebih mudah untuk mematuhinya,” katanya.

Ia menilai komunikasi antara pemerintah dan PKL menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban kawasan pusat kota. Penertiban, menurutnya, akan lebih mudah diterima apabila masyarakat memahami alasan dan dasar aturan yang digunakan.

“Penegakan aturan itu penting, tetapi membangun kesadaran masyarakat juga tidak kalah penting. Jangan hanya datang ketika ada pelanggaran, tetapi lakukan pembinaan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Suwarno berharap penataan PKL di pusat kota dapat berjalan dengan tertib tanpa menimbulkan gesekan di lapangan. Pemerintah juga diminta tetap memperhatikan keberadaan PKL sebagai bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.

“Tujuannya bukan sekadar membuat kawasan bersih dari PKL, tetapi bagaimana semua pihak memahami aturan. Pemerintah menjalankan tugasnya, sementara pedagang juga mengetahui hak dan kewajibannya,” pungkas Suwarno.

(ADV)

Pos terkait