Tarif BPHTB Pati Naik Jadi 4 Persen, MCP KPK Disebut Jadi Salah Satu Pertimbangan

PATI, mbjateng.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menjelaskan latar belakang penetapan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 4 persen di Kabupaten Pati.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul aspirasi Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang meminta agar tarif BPHTB kembali diturunkan menjadi 2,5 persen.

Bambang menerangkan, sebelum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diberlakukan, tarif BPHTB di Kabupaten Pati memang sempat berada pada angka 2,5 persen.

“Dulu memang pernah 2,5 persen. Kemudian melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan menjadi 4 persen,” kata Bambang.

Ia menyebut, salah satu pertimbangan perubahan tersebut berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam melihat perbandingan tata kelola pendapatan daerah dengan daerah lainnya.

“Waktu itu ada evaluasi melalui MCP, kemudian juga melihat perbandingan dengan daerah-daerah sekitar. Posisi Pati saat itu masih cukup rendah sehingga kemudian ada penyesuaian,” jelasnya.

Bambang menambahkan, tarif 4 persen masih berada di bawah batas maksimal yang diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni 5 persen.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa adanya dasar hukum tidak berarti aspirasi masyarakat mengenai penurunan tarif harus diabaikan.

“Sekarang ada aspirasi dari masyarakat untuk kembali ke 2,5 persen. Ini tetap harus kita dengarkan dan kita kaji. Kalau nanti ada evaluasi Perda, aspirasi tersebut bisa menjadi salah satu bahan pembahasan,” ujarnya.

Bambang memastikan DPRD Pati akan tetap membuka ruang dialog agar kebijakan BPHTB dapat diterapkan sesuai aturan sekaligus mempertimbangkan kondisi masyarakat.

(ADV)

Pos terkait