PATI,mbjateng.com — Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, memberikan penjelasan terkait mundurnya pelaksanaan rapat paripurna DPRD Pati pada 14 September 2026. Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan DPRD tidak siap menggelar sidang.
Rapat paripurna yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Mundurnya waktu tersebut sempat menjadi perhatian, terlebih sejumlah pejabat eksekutif yang sebelumnya berada di lokasi kemudian meninggalkan ruang rapat atau menunjuk perwakilan.
Bandang menjelaskan, pada waktu yang sama DPRD masih menyelesaikan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) terkait Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.
“DPRD rapat Banggar mulai jam 09.00 WIB, belum selesai. Perlu diketahui saat rapat Banggar itu belum deal, dan di situ juga ada TAPD dan beberapa pimpinan OPD,” jelasnya.
Ia menerangkan, pembahasan Banggar menjadi salah satu tahapan penting sebelum agenda paripurna dilanjutkan. Selama pembahasan anggaran belum rampung dan belum mencapai kesepakatan, paripurna belum dapat dimulai sesuai agenda.
“Kalau rapat Banggar belum selesai, paripurna belum bisa mulai,” tegasnya.
Menurut Bandang, keberadaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sejumlah kepala OPD dalam rapat Banggar menunjukkan bahwa pada saat itu unsur eksekutif dan legislatif masih menjalankan pembahasan anggaran.
Karena itu, ia meminta keterlambatan dimulainya paripurna tidak dipersepsikan sebagai kondisi DPRD yang tidak siap menjalankan agenda persidangan.
Di sisi lain, Bandang menyebut persoalan kehadiran camat dan kepala OPD dalam rapat paripurna merupakan hal yang berbeda dan perlu dilihat secara terpisah.
Dari 21 camat yang mendapatkan undangan, terdapat enam nama yang tercatat dalam daftar hadir. Namun, berdasarkan pengecekan di lokasi, Bandang menyebut hanya Camat Wedarijaksa yang hadir secara langsung, sedangkan lima lainnya diwakili oleh unsur kecamatan.
Ia menilai persoalan keterlambatan sidang dan minimnya kehadiran pejabat eksekutif memiliki konteks yang berbeda. Keterlambatan paripurna berkaitan dengan proses pembahasan Banggar yang belum selesai, sementara persoalan kehadiran pejabat perlu diklarifikasi melalui komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Bandang berharap kedua persoalan tersebut tidak dicampuradukkan sehingga informasi mengenai pelaksanaan paripurna DPRD Pati dapat dipahami secara utuh.
(ADV)
