Tiga Pria Terlibat Kasus Curanmor di RSUD Soewondo Pati, Motor Dijual Hanya Rp2 Juta

PATI, mbjateng.com – Penyelidikan kasus pencurian sepeda motor di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati membuahkan hasil. Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian hingga transaksi penjualan kendaraan.

Ketiga pria tersebut berinisial S (42), R (56), dan AR (46). Mereka diduga mempunyai peran masing-masing, yakni S sebagai pelaku pencurian, R sebagai perantara, serta AR yang diduga menerima atau menampung sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).

Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Beat tahun 2019 milik EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi. Kendaraan berwarna merah hitam itu dicuri saat diparkir di lingkungan RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, pada Jumat (5/6/2026) malam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp13 juta.

Sebelum kehilangan kendaraannya, korban diketahui datang ke rumah sakit untuk menjenguk saudaranya yang sedang dirawat. Sepeda motor kemudian diparkir di area yang telah disediakan, sementara korban masuk ke dalam rumah sakit.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga lebih dahulu mengincar kendaraan yang berada di lokasi parkir. Setelah menentukan sasaran, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol bagian kontak sepeda motor hingga berhasil menghidupkan mesin dan membawa kendaraan tersebut.

Korban baru menyadari pencurian itu sekitar pukul 03.20 WIB pada Sabtu dini hari, ketika hendak meninggalkan rumah sakit. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan kendaraannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Berbekal laporan itu, petugas Satreskrim Polresta Pati mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah ditempuh, termasuk memeriksa CCTV, mendatangi lokasi pencurian, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada S (42), warga Kecamatan Sukolilo. Petugas kemudian berhasil menangkapnya di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Penangkapan S menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan penjualan sepeda motor hasil curian tersebut. Dari pengembangan pemeriksaan, diketahui kendaraan milik korban diduga telah dijual melalui R (56) kepada AR (46).

R yang merupakan warga Kecamatan Pati diduga bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Sementara AR, warga Kecamatan Wedarijaksa, diduga membeli sepeda motor itu dengan harga sekitar Rp2 juta.

Kapolresta Pati menegaskan, penyidik tidak hanya mengusut aksi pencurian, tetapi juga mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang hasil kejahatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga jenis barang bukti, yakni satu unit Honda Beat merah hitam milik korban, satu unit Yamaha Mio GT merah hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian, serta sebuah kunci letter T berikut mata kuncinya.

Saat ini, ketiga pria tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat para terduga pelaku menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, dengan penerapan sesuai peran masing-masing.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Pati turut mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat-tempat umum yang memiliki aktivitas pengunjung cukup tinggi.

Pengendara diimbau tidak hanya mengandalkan kunci kontak, tetapi juga menggunakan pengaman tambahan serta memastikan stang kendaraan terkunci sebelum ditinggalkan.

Polresta Pati memastikan upaya patroli dan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas akan terus ditingkatkan. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.

Pos terkait