PATI, mbjateng.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi tambahan instrumen dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana.
Ali berpandangan, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku. Penanganan terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana juga perlu menjadi bagian dari proses hukum.
Menurutnya, kehadiran aturan khusus mengenai perampasan aset dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi negara dalam menangani hasil maupun aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Menurut saya, tujuan dari RUU ini baik, khususnya untuk mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana,” ujar Ali.
Ia menilai perangkat hukum yang kuat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan penegakan hukum yang efektif. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pusat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan tersebut.
Ali menegaskan, DPRD Kabupaten Pati tidak memiliki kewenangan dalam mengesahkan undang-undang karena proses tersebut menjadi ranah pemerintah dan DPR di tingkat pusat. Meski demikian, pihaknya tetap terbuka untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat penegakan hukum.
“Kalau dukungan itu dibutuhkan agar RUU Perampasan Aset segera diproses di pusat, tentu kami siap memberikan dukungan,” katanya.
Di sisi lain, Ali mengingatkan agar pengaturan mengenai perampasan aset nantinya disusun secara komprehensif. Kejelasan prosedur dan batas kewenangan dinilai penting agar penerapannya tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Yang terpenting, penguatan penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan, mekanisme, serta kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.
(ADV)
