Aspirasi Tarif BPHTB Berpeluang Masuk Pembahasan Revisi Perda

PATI, mbjateng.com – Masukan masyarakat terkait tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berpotensi menjadi salah satu pertimbangan apabila Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 ke depan dievaluasi atau mengalami perubahan.

Wakil Ketua III DPRD Pati, Suwito, mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui audiensi dapat dicatat sebagai bahan dalam proses pembahasan regulasi. Hal tersebut disampaikannya usai DPRD Pati menerima audiensi dari organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL).

Dalam pertemuan tersebut, GJL menyampaikan sejumlah masukan terkait kebijakan BPHTB. Di antaranya meminta adanya peninjauan terhadap tarif serta mengusulkan penggunaan skala zona sebagai salah satu dasar dalam menentukan nilai objek pajak.

Suwito menjelaskan, ketentuan BPHTB yang berlaku di Kabupaten Pati saat ini masih berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2024. Karena itu, apabila terdapat keinginan untuk mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme perubahan peraturan daerah.

“Kalau regulasi yang berlaku sekarang adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka setiap perubahan tentu harus mengikuti mekanisme perubahan Perda. Aspirasi masyarakat yang disampaikan hari ini bisa menjadi bahan ketika proses itu dilakukan,” kata Suwito.

Menurutnya, pembahasan mengenai perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara parsial. Berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap daerah, perlu diperhitungkan secara menyeluruh.

“Semua kepentingan harus kita lihat. Jangan hanya mengambil satu sisi, tetapi bagaimana regulasi nantinya bisa memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan,” ujarnya.

Suwito menambahkan, setiap kebijakan yang akan diterapkan di tingkat daerah juga harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, setiap usulan perubahan tarif maupun mekanisme penentuan BPHTB perlu dikaji terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sepanjang usulannya tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu dapat menjadi bahan pembahasan,” tandasnya.

(ADV)

Pos terkait