PATI, mbjateng.com – DPRD Kabupaten Pati menargetkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat dituntaskan sebelum pergantian tahun.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, mengatakan target penyelesaian tersebut telah disampaikan oleh pimpinan DPRD. Kendati demikian, proses revisi tetap harus mengikuti tahapan pembentukan Perda yang berlaku.
“Target tadi disampaikan Pak Pimpinan, Wakil Pimpinan DPRD, ditargetkan akhir tahun ini. Tapi nanti kita belum tahu,” ujarnya.
Muslihan menjelaskan, pembahasan sebuah regulasi membutuhkan waktu dan dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan pembahasan. Karena itu, target yang ditetapkan tetap akan melihat kondisi selama proses berjalan.
“Yang namanya pembahasan itu kan ada waktunya, kadang diperpanjang atau apa. Nanti kita melihat situasi,” jelasnya.
Ia memastikan aspirasi masyarakat terkait kebijakan BPHTB tetap akan menjadi bagian dari materi yang diperhatikan selama proses revisi berlangsung. Terlebih, Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan direncanakan untuk direvisi.
Menurut Muslihan, pembahasan tidak hanya dilakukan melalui forum internal DPRD. Masukan dari masyarakat dan stakeholder juga akan dihimpun melalui mekanisme public hearing.
“Semua aspirasi akan kita akomodir dalam proses revisi. Tujuannya supaya Perda yang ada ini bisa menjadi lebih baik dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh tahapan revisi dapat berjalan sesuai rencana sehingga target penyelesaian pada akhir tahun dapat tercapai. Namun, kecepatan pembahasan tetap harus diimbangi dengan kajian yang matang serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
(ADV)
