PATI, mbjateng.com – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mendorong penyelesaian sengketa tanah di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, melalui proses yang transparan dan berlandaskan aturan hukum. Penelusuran dokumen serta pemeriksaan riwayat kepemilikan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kejelasan status lahan yang dipersoalkan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mencari kepastian atas sengketa yang belum menemukan penyelesaian.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan penanganan sengketa pertanahan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia. Menurutnya, klaim dari masing-masing pihak perlu diverifikasi melalui dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, hingga data administrasi pertanahan.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada keterangan sepihak. Seluruh informasi harus dikaji secara objektif agar penyelesaian memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narso juga meminta agar setiap pihak yang terlibat diberikan kesempatan menyampaikan keterangan maupun bukti pendukung. Dengan cara tersebut, duduk persoalan dapat diketahui secara menyeluruh sehingga langkah penyelesaian bisa ditentukan berdasarkan fakta yang ada.
Menurutnya, persoalan tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan hak masyarakat dan berpotensi memicu konflik apabila tidak ditangani secara tepat.
Karena itu, Komisi A mendorong instansi yang berwenang di bidang pertanahan untuk menjelaskan status lahan yang menjadi objek sengketa secara terbuka. Kejelasan informasi diharapkan dapat meminimalkan perbedaan pemahaman di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain pemeriksaan dokumen, koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait juga perlu diperkuat. Sinergi tersebut dinilai penting agar proses penelusuran data berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Narso menjelaskan, DPRD melalui Komisi A dapat berperan sebagai fasilitator komunikasi sekaligus mengawal tindak lanjut atas persoalan tersebut. Namun, keputusan mengenai status hukum tanah tetap harus didasarkan pada bukti yang sah dan diproses oleh lembaga sesuai kewenangannya.
Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, mengutamakan dialog, serta menghormati prosedur hukum dalam menyelesaikan perselisihan.
Dengan adanya tindak lanjut melalui pemeriksaan data dan koordinasi antarpihak, sengketa tanah di Desa Kutoharjo diharapkan segera memperoleh kejelasan. Penyelesaian yang objektif dan sesuai aturan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
