Bambang Susilo Minta Regulasi Pilkades 2027 Diselaraskan dengan Aturan Pusat

PATI, mbjateng.com – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Pati tidak hanya berkaitan dengan kesiapan teknis, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi di tingkat daerah.

Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menilai penyesuaian aturan daerah perlu dilakukan agar pelaksanaan Pilkades nantinya memiliki landasan hukum yang selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

Menurutnya, keberadaan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan UU Desa perlu menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan maupun penyesuaian regulasi daerah, termasuk yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala desa.

“Perda harus berada dalam satu garis dengan aturan di atasnya. Jangan sampai nanti ketika tahapan sudah berjalan justru muncul persoalan karena ada ketentuan yang belum disesuaikan,” kata Bambang.

Ia menyampaikan DPRD Pati pada dasarnya siap melakukan pembahasan terhadap regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades. Namun, pembahasan tersebut perlu menunggu kejelasan ketentuan teknis dari pemerintah pusat.

Bambang meminta Pemkab Pati tidak menunggu hingga tahapan Pilkades dimulai untuk melakukan persiapan. Inventarisasi terhadap aturan maupun pasal yang berpotensi mengalami penyesuaian dinilai dapat dilakukan sejak sekarang.

“Kalau regulasi pusat sudah lengkap, kita ingin pembahasan di daerah tidak dimulai dari nol. Materi yang perlu disesuaikan harus sudah dipetakan sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” ujarnya.

Menurut Bambang, kepastian hukum akan menjadi salah satu faktor penting dalam memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades. Hal tersebut mencakup pemerintah daerah, pemerintah desa, penyelenggara, hingga masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat bingung mengenai mekanisme. Aturan harus jelas sejak awal agar semua pihak mempunyai pegangan yang sama,” tandasnya.

Dengan persiapan regulasi yang dilakukan lebih awal, DPRD berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Pati dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan akibat ketidaksesuaian aturan.

(ADV)

Pos terkait