PATI, mbjateng.com – Keluarga Farel Danuarta (18), korban tewas dalam kasus pengeroyokan di Desa Talun, Kecamatan Kayen, meminta kepolisian kembali mendalami perkara yang dikenal sebagai “Tongtek Maut”. Mereka mendesak agar dugaan keterlibatan dua orang berinisial L dan W turut ditelusuri hingga diperoleh kejelasan hukum.
Desakan tersebut disampaikan saat keluarga bersama sejumlah teman korban mendatangi Mapolresta Pati pada Senin (26/10/2026). Kedatangan mereka sekaligus untuk menanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengatakan pihak keluarga ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan Polresta Pati. Namun, dalam audiensi tersebut, mereka hanya ditemui jajaran penyidik tanpa kehadiran Kapolresta maupun Wakapolresta.
Dari pertemuan itu, keluarga mendapat informasi bahwa penanganan perkara masih berlanjut melalui pengembangan penyelidikan dan menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.
Bagi keluarga, langkah tersebut diharapkan menjadi pintu untuk mengungkap lebih jauh rangkaian kejadian yang menyebabkan Farel kehilangan nyawa. Mereka meminta setiap keterangan saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa kembali secara menyeluruh.
Nailis mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi serta salah satu terpidana, L diduga menjadi orang yang memanggil Farel sebelum terjadi pemukulan. Selain itu, L disebut mengenakan hoodie hitam dan celana panjang saat insiden berlangsung.
Keluarga juga menyoroti keterangan mengenai seseorang yang diduga membawa senjata tajam pada malam kejadian. Menurut Nailis, terdapat kesaksian dari seseorang yang disebut sebagai teman L mengenai pakaian yang dikenakan saat peristiwa tersebut.
Atas dasar itu, keluarga meminta penyidik menelusuri kembali informasi yang mereka sampaikan guna memastikan fakta sebenarnya berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain persoalan dugaan peran L dan W, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa keduanya sudah tidak berada di Desa Talun setelah Lebaran. Salah satu orang tersebut disebut masih di bawah umur, sedangkan lainnya diperkirakan berusia sekitar 21 tahun.
Meski demikian, keberadaan kedua orang itu belum diketahui secara pasti oleh keluarga korban. Mereka menyebut orang tua L dan W masih tinggal di desa, tetapi belum memperoleh informasi mengenai lokasi anak-anak mereka.
Keluarga turut mempertanyakan mengapa nama L dan W, yang menurut mereka telah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Kayen hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pati, belum memberikan kejelasan mengenai status hukum keduanya.
Nailis juga menyinggung pengalaman ketika keluarga membawa dua saksi yang dinilai mengetahui kejadian pengeroyokan. Menurut keterangannya, kedua saksi tersebut diminta pulang karena sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tingkat polsek.
Keluarga berharap informasi tersebut tidak berhenti sebagai keterangan semata, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan. Mereka menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, keluarga meminta kepolisian mengungkap perkara secara transparan, termasuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di Desa Talun, Kecamatan Kayen. Peristiwa bermula saat dua kelompok pemuda bertemu ketika menjalankan tradisi tongtek untuk membangunkan warga sahur menggunakan perangkat sound system di atas mobil pikap.
Pertemuan di persimpangan jalan berujung perselisihan yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan hingga menyebabkan Farel meninggal dunia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada Senin (20/4/2026) telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun kepada empat pelaku. Keempatnya berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
Hingga kini, keluarga masih menantikan perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap pengembangan penyidikan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga Farel.
