PATI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan HC, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum harus didasarkan pada data yang akurat agar program benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Menurut Danu, DPRD Kabupaten Pati akan mendorong sinkronisasi dengan data resmi yang dimiliki Dinas Sosial sebagai dasar dalam menentukan kriteria penerima bantuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan regulasi yang objektif, transparan, dan mudah diterapkan.
“Data menjadi fondasi utama dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, kami ingin proses penetapan penerima bantuan hukum mengacu pada basis data resmi sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa pemanfaatan data kesejahteraan sosial akan mempermudah proses verifikasi calon penerima bantuan hukum. Selain meningkatkan akurasi, sistem tersebut juga dapat mempercepat pelayanan karena pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam menentukan kelayakan penerima.
Ia menilai koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Dinas Sosial menjadi bagian penting dalam membangun sistem bantuan hukum yang akuntabel. Dengan adanya kesamaan data, potensi tumpang tindih kebijakan maupun kesalahan dalam penetapan penerima dapat diminimalkan.
“Sinkronisasi data akan membuat proses pelaksanaan lebih efektif. Bantuan hukum harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga program ini mampu memberikan rasa keadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Danu menambahkan bahwa penyusunan Raperda Bantuan Hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian layanan hukum gratis, tetapi juga membangun tata kelola yang profesional dan berbasis data. Menurutnya, regulasi yang didukung sistem administrasi yang baik akan lebih mudah diawasi dan dievaluasi.
Ia berharap kerja sama lintas perangkat daerah dalam penyediaan data dapat memperkuat implementasi perda setelah disahkan, sehingga pelayanan bantuan hukum dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Kami ingin Perda Bantuan Hukum menjadi regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan mengacu pada data resmi, proses verifikasi akan lebih objektif, pelaksanaan program menjadi lebih transparan, dan bantuan hukum dapat diberikan kepada warga yang memang membutuhkan perlindungan dari negara,” pungkas Danu Ikhsan HC.
(ADV)
