Dana BOS Rp1,2 Juta Per Siswa, DPRD: Harusnya Sekolah Tanpa Beban Iuran

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengingatkan fungsi utama dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk menjamin pendidikan yang terjangkau. Hal ini disampaikannya menyikapi temuan di SMPN 1 Tayu yang disinyalir masih melakukan penarikan iuran kepada ratusan siswanya.

Bandang menjelaskan secara rinci bahwa subsidi pemerintah sebesar Rp1,2 juta per siswa setiap tahun seharusnya mampu meng-cover seluruh kebutuhan dasar operasional sekolah. Jika dikalikan dengan populasi siswa di SMPN 1 Tayu yang mencapai 900 orang, anggaran tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa pungutan.

Bacaan Lainnya

Fungsi dana BOS yang diperuntukkan menunjang operasional tanpa membebani siswa ditekankan kembali oleh Bandang sebagai aturan yang kaku. Munculnya iuran tambahan justru dianggap kontraproduktif dengan semangat pemerintah dalam menyukseskan program wajib belajar 9 tahun yang bebas biaya.

DPRD Pati melalui Komisi D berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengawasan anggaran pendidikan akan diperketat agar kasus serupa tidak terulang kembali di sekolah negeri lainnya di wilayah Kabupaten Pati, demi terciptanya pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan.

(ADV)

Pos terkait